Jakarta, Indonewsia.Id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana distribusi dokumen dan informasi elektronik bermuatan kesusilaan, pornografi, serta eksploitasi anak yang beredar di media sosial. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025), polisi mengumumkan penangkapan enam pelaku yang terlibat dalam grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak – Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah, bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini.
Barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers menunjukkan berbagai dokumen elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila dan pornografi. Polisi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan eksploitasi anak dan penyebaran konten ilegal di media sosial. Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang mencurigakan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.