Jakarta, Indonewsia.Id – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 resmi mulai dicairkan sejak pertengahan Mei. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima dapat segera mengecek status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Proses pencairan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan mengurangi kesenjangan sosial melalui bantuan langsung yang diberikan dalam empat tahap setiap tahunnya.
Untuk mengecek status pencairan, warga dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos, yang juga menyediakan fitur pendaftaran bagi calon penerima baru.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan tanda YA serta label PKH APR-JUN 2025, bantuan telah disetujui dan bisa dicairkan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) atau PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
Dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap, masyarakat diharapkan aktif memantau informasi dari pendamping sosial atau pemerintah daerah guna memastikan jadwal distribusi di wilayah masing-masing.
Besaran bantuan per tahap:
– Ibu hamil/balita: Rp750.000
– Anak SD: Rp225.000
– Anak SMP: Rp375.000
– Anak SMA: Rp500.000
– Lansia 70+: Rp600.000
– Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Penyaluran bantuan PKH ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok rentan. Masyarakat dihimbau untuk segera mengecek status pencairan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan maksimal.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.