Jakarta, 3 Mei 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, dan Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, WB, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Asyifa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Communication Media di PT Pertamina International Shipping (PIS) pada periode 2022–2024. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Asyifa diduga menerima aliran dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
“Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024 menerima aliran dana dari GRJ,” ujar Harli Siregar.
Selain Asyifa dan WB, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, SA selaku Manager Tonnage Management PIS, MG selaku Manager Treasury PIS, RP selaku staf PIS, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PIS periode 2021–2023, AS selaku VP Tonnage Management & Service PIS periode 2022–2023, dan ATW selaku staf pada Fungsi Crude Trading ISC.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan mitra kerjanya. Kejagung menyatakan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun.
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini serta menindak semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.