Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen yang telah diberlakukan sejak tahun 2024. Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, mengonfirmasi bahwa ketentuan ini masih berlaku di tahun 2025.
βBenar, gaji PPPK tahun 2025 masih mengikuti ketentuan yang ada atau yang berlaku saat ini,β ujar Vino kepada Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2025 sesuai golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dengan rincian ini, PPPK tetap mendapatkan gaji yang kompetitif, setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong kinerja yang lebih baik di berbagai sektor pemerintahan.
*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.