Hukum  

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Penggugat Ajukan Guru Besar UNS sebagai Mediator

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis, 24 April 2025. Perkara ini tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.

Dalam gugatan ini, Jokowi menjadi tergugat pertama, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) turut menjadi tergugat. Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Wahyuni.

Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB mengalami dua kali skorsing. Salah satu penyebabnya adalah belum terdaftarnya kuasa hukum dari pihak SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga. Majelis hakim memberikan waktu untuk menyelesaikan administrasi tersebut sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Setelah registrasi selesai, persidangan beralih ke tahap penentuan mediator untuk proses mediasi. Muhammad Taufiq, selaku penggugat, mengusulkan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono, sebagai mediator dalam kasus ini.

Pihak tergugat tidak keberatan dengan usulan tersebut, namun meminta konfirmasi langsung dari Prof Adi terkait kesediaannya menjadi mediator. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa Prof Adi memiliki kesibukan akademik yang cukup padat, sehingga perlu kepastian sebelum ditetapkan sebagai mediator.

Muhammad Taufiq berpendapat bahwa sosok akademisi seperti Prof Adi dapat memberikan nuansa berbeda dalam mediasi. Ia berharap proses ini dapat berlangsung lebih efektif dalam menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Sidang gugatan ijazah Jokowi ini menjadi perhatian publik dan masih berlanjut dengan tahapan berikutnya. Para pihak yang terlibat diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam mediasi agar perkara ini menemukan penyelesaian yang tepat.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *