Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, resmi dipecat karena tidak menjalankan tugas selama 100 hari berturut-turut.
Pemecatan guru berinisial AS ini ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah melakukan absensi yang membuktikan ketidakhadirannya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur menyatakan bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang dibuat saat AS diangkat menjadi PPPK.
Sebelum keputusan pemecatan diambil, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sempat melakukan mediasi dengan AS dan pihak sekolah. Namun, guru tersebut tidak pernah hadir dalam proses tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, mengonfirmasi bahwa pihak sekolah telah berulang kali meminta AS untuk kembali bertugas. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh PPPK di Indonesia bahwa status sebagai ASN tidak serta-merta menjamin kelangsungan jabatan jika tidak menjalankan tugas dengan baik.
Masyarakat berharap pemerintah semakin tegas dalam menegakkan disiplin bagi tenaga pendidik. Ke depan, pemerintah daerah diharapkan lebih selektif dalam pengangkatan PPPK agar tidak terjadi kejadian serupa.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.