Jawa Timur – Seorang oknum polisi di Polres Pacitan, Aiptu LC, diduga melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita.
Korban berinisial PW, perempuan berusia 21 tahun, ditahan dalam kasus perdagangan manusia.
Aksi bejat itu disebut terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan pada 4-6 April 2025.
Saat kejadian, LC menjabat sebagai Kepala Satuan Tahti sementara dan memiliki akses penuh terhadap tahanan.
PW melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Polres Pacitan.
Kini, LC telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan.
Polda Jawa Timur menyatakan akan memproses etik dan pidana jika terbukti bersalah.
Sanksi berat menanti, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat dan perlindungan hak tahanan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.