Hukum, *  

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Ini Caranya!

Ilustrasi 📷 Istimewa
Ilustrasi 📷 Istimewa

Sistem tilang elektronik (ETLE) mempermudah pengendara untuk mengecek status pelanggaran lalu lintas tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera pengawas akan diikuti dengan pengiriman surat konfirmasi ke email atau alamat rumah.

Pengendara dapat mengecek status tilang melalui situs resmi ETLE di etle.polri.go.id, https://etle.polri.go.id/check-data-vehiclehttps://etle.polri.go.id/check-data-vehicle atau situs Dirlantas Polda Metro Jaya di etle-pmj.id dan https://etle-pmj.id/. Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan untuk melihat detail pelanggaran.

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah registrasi, pengguna dapat memasukkan data kendaraan untuk mengecek status pelanggaran.

Jika terdapat pelanggaran, data waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan. Pelanggar diharapkan segera melakukan konfirmasi maksimal delapan hari sejak notifikasi diterima untuk menghindari risiko pemblokiran nomor polisi kendaraan.

Proses pembayaran denda tilang dilakukan melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA) sesuai instruksi yang diberikan. Langkah ini memastikan proses pembayaran lebih cepat dan efisien.

Sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mengurangi interaksi langsung antara polisi dan pelanggar di jalanan. Pemanfaatan teknologi ini mencerminkan inovasi dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan.

Dengan adanya berbagai metode pengecekan online, masyarakat dimudahkan dalam memastikan status pelanggaran dan menindaklanjutinya. ETLE memberikan kemudahan sekaligus ketegasan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

Bagaimana menurut Anda tentang informasi ini?

Lihat Hasil

Loading ... Loading ...

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *