*, Hukum  

Pramugari Wings Air Jadi Korban Kekerasan Penumpang, Maskapai Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
📷 Istimewa
📷 Istimewa

Maskapai Wings Air mengambil langkah hukum terkait insiden penumpang yang mencekik pramugari dalam penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli menuju Medan Kualanamu.

Corporate Communications Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman bagi semua pihak.

Danang menegaskan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan serta awak pesawat adalah prioritas utama. Ia juga mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di bandara maupun di dalam kabin pesawat.

Insiden tersebut terjadi saat proses naik pesawat pada 13 April 2025. Penumpang berinisial MZ membawa koper berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin, yang bertentangan dengan prosedur keselamatan.

Awak kabin mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo, namun penumpang menolak dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Penumpang bahkan melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap pramugari.

Kejadian ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan petugas ramp. Penumpang tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut oleh Aviation Security (AVSEC).

Wings Air menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Video insiden ini telah beredar luas di media sosial, memicu perhatian publik terhadap pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan dalam penerbangan.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *