Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam setelah temuan dugaan suap sebesar Rp 60 miliar dalam perkara ini.
“Penyidik menemukan alat bukti kuat terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dalam pengurusan putusan kasus korupsi izin ekspor CPO,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.
Selain MAN, penyidik juga menangkap WG, panitera muda di PN Jakarta Utara, serta dua advokat, MS dan AR. Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka pada hari yang sama.
Baca Juga:
“Pemberian uang ini dilakukan untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi izin ekspor CPO,” tambah Qohar.
Barang bukti yang disita dari penggeledahan mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta dokumen yang mendukung kasus ini. Jumlah uang yang disita dari lokasi berbeda mencapai miliaran rupiah.
Penyidik juga menemukan kendaraan mewah, seperti Ferrari dan Mercedes Benz, yang diduga terkait dengan aliran dana suap tersebut. Para tersangka kini ditahan di lokasi berbeda untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat pada Maret lalu yang membebaskan tiga korporasi besar dari tuntutan pidana terkait izin ekspor CPO. Temuan suap muncul setelah investigasi mendalam atas putusan tersebut.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai hukum,” tegas Qohar saat konferensi pers.
