*, Hukum  

Apa Efek Jika Tidak Lapor SPT Tahunan? Sanksi Menanti Wajib Pajak

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 resmi berakhir pada 11 April 2025. Namun, bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, ada sejumlah konsekuensi yang menanti, mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

SPT Tahunan adalah dokumen wajib yang harus diserahkan oleh setiap wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pelaporan ini bertujuan untuk memberikan laporan lengkap dan jelas mengenai rincian penghasilan, pajak yang dibayar, serta kewajiban pajak lainnya.

Bagi individu yang tidak melapor tepat waktu, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu akan dikenakan. Sementara itu, bagi badan usaha, dendanya mencapai Rp 1 juta.

Denda ini secara otomatis tercatat dalam sistem dan dianggap sebagai tunggakan yang harus dibayar. Jika keterlambatan terus berlanjut, wajib pajak akan masuk dalam daftar hitam Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT juga berisiko diperiksa oleh DJP. Pemeriksaan ini dapat mengarah pada penyelidikan lebih lanjut terkait penghasilan atau kekayaan yang dimiliki.

Jika ditemukan unsur kesengajaan untuk tidak melapor atau melakukan penggelapan pajak, sanksi pidana hingga enam tahun penjara atau denda hingga empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayar dapat dikenakan.

Pelaporan SPT tepat waktu tidak hanya mencegah sanksi, tetapi juga membantu wajib pajak menghindari kendala dalam pengajuan dokumen keuangan, seperti pinjaman bank, kartu kredit, hingga visa. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi kewajiban ini sesuai aturan yang berlaku.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *