PNS Terima Gaji ke-13 Mulai Juni 2025, Berikut Rinciannya

Avatar photo
📷 Ilustrasi/Istimewa
📷 Ilustrasi/Istimewa

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai Juni 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebanyak 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, akan menerima tambahan penghasilan ini. Pencairan dilakukan setelah sebelumnya pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri.

Gaji ke-13 diberikan dengan skema penuh, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi ASN pusat. Sementara bagi ASN daerah, pembayaran dilakukan dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Para pensiunan juga termasuk dalam penerima manfaat gaji ke-13, di mana pembayaran dilakukan sebesar uang pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan mantan aparatur negara dan meningkatkan daya beli mereka.

Momen pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat membantu para pegawai negeri dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji ASN untuk memperkuat kesejahteraan dan mendorong transformasi ekonomi nasional. Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara kebutuhan aparatur negara dan stabilitas fiskal.

PNS yang ingin mengetahui detail pembayaran dapat mengakses informasi resmi yang telah diterbitkan oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

*Naskah ini disusun berdasarkan berbagai sumber terpercaya dengan pengolahan redaksional oleh tim Indonewsia.id. Untuk informasi selengkapnya, silakan merujuk pada tautan sumber berita yang disertakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *