Ahli Waris Kena Pajak Rumah? Ini Penjelasan Lengkapnya!

📷 Istimewa
📷 Istimewa

Ketika seseorang meninggal dunia, ahli waris otomatis menerima harta peninggalan, termasuk rumah. Namun, tak semua warisan bebas dari kewajiban pajak. Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah warisan, ahli waris wajib memahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terkena kendala administrasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pengenaan pajak rumah warisan didasari oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang kemudian direvisi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Setiap tambahan kemampuan ekonomi yang meningkatkan kekayaan seseorang dikenai Pajak Penghasilan sesuai Pasal 7 ayat (1),” ujar pejabat DJP.

Selain UU PPh, aturan pajak rumah warisan juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. “Aturan ini mengatur bagaimana perpindahan hak atas rumah dapat dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata seorang analis hukum perpajakan.

Baca Juga:

Meski begitu, tidak semua ahli waris langsung dikenai pajak atas rumah yang diwariskan. Ada pengecualian jika rumah tersebut tidak dialihkan kepemilikannya atau dijual kepada pihak lain. “Jika rumah tetap digunakan oleh ahli waris tanpa dijual, pajak penghasilan tidak berlaku,” jelas seorang pakar pajak properti.

Untuk mengurus balik nama rumah warisan, ahli waris harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tarif BPHTB biasanya 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Biaya ini perlu dibayarkan sebelum sertifikat resmi atas nama ahli waris,” kata seorang notaris di Jakarta.

Banyak ahli waris yang tidak mengetahui bahwa pajak rumah warisan bisa dihindari jika peralihan kepemilikan dilakukan secara tepat. Beberapa opsi termasuk hibah kepada anggota keluarga agar tidak terkena Pajak Penghasilan. “Hibah keluarga langsung bisa mengurangi beban pajak dibanding transaksi jual beli,” kata seorang penasihat keuangan.

Pajak atas rumah warisan sering menjadi perdebatan karena ahli waris menganggapnya sebagai beban tambahan. Di sisi lain, pemerintah tetap menerapkan pajak ini untuk memastikan kepatuhan pajak dalam kepemilikan properti. “Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dalam perpindahan aset melalui jalur warisan,” ujar seorang pejabat DJP.

Dengan memahami aturan yang berlaku, ahli waris dapat menghindari masalah administratif dan keuangan dalam pengurusan rumah warisan. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat agar memeriksa ketentuan perpajakan sebelum mengurus sertifikat balik nama.

Bagaimana menurut Anda tentang informasi ini?

Lihat Hasil

Loading ... Loading ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *